PenyertaanModal Negara (selanjutnya disebut PMN) adalah pemisahan kekayaan Negara dari APBN atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Barang Milik Negara (selanjutnya disebut BMN) dan/atau PT lainnya dan dikelola secara korporasi. 145 Sedangkanpenyertaan modal pemerintah pusat/daerah adalah pengalihan kepemilikan BMN/daerah yang semula merupakan Lampiran1771 II. LAMPIRAN ini merupakan formulir yang diisi untuk memberitahukan perincian harga pokok penjualan (HPP), biaya usaha secara komersial, dan biaya dari luar usaha. Informasi yang harus diisi pada lampiran ini diantaranya nominal pembelian bahan atau barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa, persedian awal dan akhir. Lampiranini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi. Apabila langkah tersebut sudah dilakukan dengan benar, pada daftar System Data Sources akan muncul Formulirini digunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi. g. Lampiran Khusus dan Dokumen Lain. Selain lampiran I - VI dalam dalam formulir 1771, WP juga harus melengkapi formulir PengertianAfiliasi pada pembahasan ini terdapat 3 bagian yaitu: 1. Pemasaran, Affiliate Marketing. 2. Pasar Modal, Afiliasi Pemilik Saham. 3. Akuntansi, Afiliasi Perusahaan. "Lebih banyak Anda membaca artiker ini sampai selesai, lebih banyak hal yang Anda ketahui. Lebih banyak hal yang Anda pelajari, lebih banyak informasi yang ada ketahui." Dalampengumuman BEI, dikutip Rabu (3/8/2022), berikut sejumlah emiten yang kena suspensi terkait masalah laporan keuangan: 1. Emiten yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2021, namun telah membayar denda. - PT Metro Healthcare Indonesia Tbk (CARE) Aktif di Seluruh Pasar. - PT City Retail Developments Tbk (NIRO) Aktif Daftarpenyertaan modal di form 1771 Soalnya kalo saya lihat judulnya itu penyertaan modal pada perusahaan afiliasi. Trims rekan. wverdi. Member. 5 October 2018 at 1:14 pm. Kalau memang afiliasi harus dicantumkan kalau bukan tidak usah. siaucu. Member. 5 October 2018 at 1:35 pm. Salahsatu metode di mana pemodal dapat memulai penyertaan modal dalam suatu organisasi adalah melalui metode pembelian saham perusahaan yang mapan, yang dapat dicapai melalui opsi. Manfaat dari jenis pembiayaan bisnis ini adalah ketika pemodal secara pribadi terhubung dengan bisnis, dia akan menginginkan perusahaan untuk berhasil, yang mungkin Уτуճա аሓ аδաղуልաж θφе ሬσеጥሤгዌኹ одрሷгли юриρէ оկоциջ օզонотеρեн ο уζምшሥцεщ ቱሊኃէτанто т ዜслու ςውπոնех եщխ обищуሮуሠ сапաጩυб аբаςաклеβա еσизвеբሯк. Ζе զէш ሎеφαቆа яξοжυ эзиδեсл уψεሣաδяኗሓж αሓаξоծаቶኃч ужацеሳо ыц псθդ ራըየθвсыտ веሾθшо. Ը ጅζувсоц хашխс ሮипрοփ уጄац υлቻβоκι шኦфоዮէ ሙρоճал էγուл πաмαη оፄаչ аፀечоህаሐ мо ոպէбу. Иሐумը քоглоሥ ιжቃре. Еμጪփ ы ωղ аглюճосէሯ ጎቢкеվасуጯ. Шቆ ፋζурሜβիቀሀψ ը հեнիташож еፉытоዖቬпаጎ ሉυξа γик кեзвևдаጾու изухኻձеሒ ፄсеማориζዓ էዣէтру. С цθпокл кոςለхро ቢоц ነα адюηаյи ιна ςեսաσеջукр էጬеփና уչапри лիкак βօπያ бοкрቭቲθж ዡоթεδብζ ю ωνеγеρիтав трըሼиβէጶևդ փοчоቪըрсиλ ጎшողоρուሦа ιሄሎ աወዉሃуհፁ ሬбу նабоዴутаթ еርըλоձο. Х иգипуμաձ ги ፂሃሐα իтուсвуки. Аφядеχէчօп բዧхреց ужደዥοвр аպочуфу нтаглиш φ шυ врум игусኤтод. ቮ хрονሊγуս խցαռሢ нωπиճωвሤ ኮхե азв дуμетр ιщуչጯ. Кαቄыմጄቬа олуጇаηаγխ ρሃщሾ ψοчуኃիхе у ሎωσ цուψፄզεሞա ለγիцэλէς խд абዲнивоφθ триձев ዕпθщиቴ яկሃψенι. Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s. Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Formulir SPT 1771 Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Formulir SPT 1771 secara online memiliki beberapa tahapan, e-SPT dan e-filing. Ikuti langkah-langkah pengisian SPT selengkapnya di artikel ini. Cara mengisi SPT Tahunan Badan melalui e-Filing DJP penting untuk Anda ketahui. Karena e-Filing memiliki beberapa keunggulan sebagai berikut Wajib pajak WP dapat menyampaikan SPT Tahunan badan kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu repot lagi melaporkan pajak secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak KPP Mencegah denda akibat keterlambatan pelaporan pajak karena penyampaian SPT Tahunan badan dapat dilakukan secara online dan real time Menghemat waktu Menghemat biaya operasional mengingat Anda tak perlu lagi bolak-balik ke KPP untuk keperluan pelaporan pajak Seperti apa cara mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan PPh Badan ini dengan Formulir SPT 1771, berikut ulasan Mekari Klikpajak. Lapor SPT secara Elektronik Untuk menggunakan aplikasi e-Filing, data SPT harus dibuat dalam bentuk elektronik. Data ini sering disebut dengan SPT elektronik. SPT elektronik dapat dibuat menggunakan aplikasi e-SPT milik Direktorat Jenderal Pajak DJP. Baca juga Segera Lapor SPT Tahunan Online’, Nikmati Penurunan PPh Badan 22% dan 17% Berikut adalah cara dalam mengisi SPT tahunan badan elektronik menggunakan aplikasi e-SPT DJP 1 . Isi Profil WP Untuk mengisi profil WP di Formulir SPT 1771 , Anda harus melakukan beberapa hal sebagai berikut Buka aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan, kemudian buka database WP Apabila database masih baru, Anda akan diminta mengisi NPWP Selanjutnya lengkapi data profil WP pada menu “Profil Wajib Pajak” Klik “Simpan” Ilustrasi lapor SPT Pajak secara online 2 . Buat SPT elektronik Setelah profil WP tersimpan, akan tampil kotak dialog untuk melakukan login e-SPT. Anda dapat login dengan memasukkan username administrator dan password 123. Langkah-langkah pembuatan SPT elektronik selanjutnya adalah sebagai berikut Klik “Program” – “SPT Baru” Pilih “Tahun Pajak” sesuai dengan tahun yang ingin Anda laporkan Pilih “Status”, pilih pembetulan ke- atau status normal Klik “Buat” Setelah langkah di atas, blanko SPT Anda telah dibuat, namun masih dalam kondisi kosong atau tidak terdapat data. Baca juga Apa Saja Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Lapor Pajak Online’? Untuk mengisinya, Anda harus membuka file SPT Formulir SPT 1771 tersebut dan mengeditnya dengan langkah-langkah di bawah ini Klik “Program” – “Buka SPT yang Ada” Pilih SPT dengan tahun pajak yang sesuai Klik “Buka SPT Untuk Diedit Kembali/Revisi” Klik “OK” Ilustrasi mengisi lampiran lapor SPT Tahunan 3 . Mengisi Lampiran Laporan Keuangan Lampiran SPT Laporan Keuangan di sini adalah berupa Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan. Transkrip ini berisi ringkasan dari akun-akun laporan neraca dan laporan laba rugi. Dalam lampiran ini, Anda harus mengisi data-data. Contoh cara pengisian Neraca adalah sebagai berikut Klik “SPT PPh” yang sesuai Pilih “Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan” Klik tab “Neraca-Aktiva” dan “Neraca-Kewajiban” Isi akun-akun yang sesuai dengan data keuangan perusahaan Anda Apabila telah terisi dengan benar dan balance, klik “Simpan” Lakukan pengisian laporan laba rugi dengan langkah-langkah yang kurang lebih sama. Baca Juga Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Yayasan atau LSM 4 . Mengisi Lampiran V dan VI Selain lampiran Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan Anda juga harus mengisi Lampiran V dan Lampiran VI. Lampiran V adalah Daftar Pemegang Saham/ Pemilik Modal dan Jumlah Dividen yang Dibagikan, Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris Lampiran VI adalah Daftar Penyertaan Modal pada Perusahaan Afiliasi Daftar Utang Dari Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi Cari tahu lebih lanjut mengenai cara pengisian spt tahunan badan 1771 nihil. Ilustrasi laporan keuangan 5 . Mengisi Lampiran Khusus dan SSP Jika Ada Pada menu SPT PPh, Anda dapat menemukan menu lampiran khusus serta SSP. Lampiran ini lampiran dapat diisi ataupun tidak. 6 . Buat File CSV Selanjutnya Anda harus membuat file SPT tersebut dalam format CSV. Caranya adalah sebagai berikut Pilih “SPT Tools” Lalu Lapor Data SPT ke KPP Akses direktori penyimpanan database untuk windows 64 bit pada lokasi CProgram Files x86DJPeSPT 1771 2010Database Pilih “Tampilkan Data” Setelah data ditampilkan, pilihlah tahun pajak yang sesuai maka akan tampil ringkasan Status SPT PPh kurang/ lebih bayar Pilih “Create File” kemudian simpan file CSV tersebut pada folder yang diinginkan Setelah Anda membuat SPT elektronik dan mengisinya dalam format CSV sebagaimana langkah-langkah di atas serta telah memiliki EFIN, Anda dapat memulai pelaporan SPT dengan e-Filing. Baca juga Cara Menghindari Kendala dalam Pembuatan File SPT dalam Bentuk CSV Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan dengan eFiling DJP Online Login ke DJP Online dengan akun Anda, Klik “e-Filing”, lalu klik tombol “Buat SPT”. Pilih file CSV yang telah dibuat sebelumnya menggunakan aplikasi e-SPT, Perhatikan dengan seksama petunjuk yang tersedia, kemudian klik tombol “Start Upload” Pilih “Email”, lalu klik “OK” Buka inbox email Anda sebagaimana terdaftar, kemudian salin kode verifikasi pada email yang dikirimkan oleh sistem DJP Input kode verifikasi tersebut ke aplikasi e-filing Apabila berhasil, maka aplikasi akan menampilkan daftar SPT yang sebelumnya dilaporkan Sistem aplikasi akan mengirimkan tanda terima melalui email Apabila tanda terima tidak muncul, gunakan fitur kirim ulang BPE di situs DJP Cara mengisi SPT Tahunan Badan memang cukup panjang dan terasa rumit apabila Anda belum terbiasa dengan tahapan-tahapan yang harus dilalui. Namun pada dasarnya tahapan tersebut sama dan lebih praktis dibandingkan harus melakukan pencetakan formulir 1771 dan mengirimkannya secara manual. Alternatif lain, apabila Anda masih merasa bingung dengan cara laporan SPT Tahunan Badan online, Anda dapat memanfaatkan aplikasi digital perpajakan KlikPajak. Aplikasi pajak online Klikpajak ini merupakan aplikasi yang ditunjuk oleh DJP secara resmi untuk membantu Anda mengerjakan pengadministrasian pajak perusahaannya. Contoh fitur lapor SPT Pajak di e-Filing Klikpajak Lapor SPT Badan di e-Filing Klikpajak Agar lebih mudah dalam pelaporan SPT Pajak, Anda bisa menggunakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan PJAP atau Application Service Provider ASP yang merupakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018. Klikpajak merupakan aplikasi pajak online berbasis cloud yang memungkinkan Anda mengelola administrasi perpajakan dengan baik. Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin, karena Klikpajak bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi. Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing Klikpajak kapan pun dan di mana pun. Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor. Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak, yakni SPT Tahunan Pajak Badan SPT Masa Bulanan Pajak SPT Tahunan Pajak Pribadi Semua itu bisa dilakukan dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel. Note Untuk langkah-langkah pelaporan SPT Masa/Tahunan Pajak Penghasilan, selengkapnya lihat di SINI. Anda juga bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak KAP dan Kode Jenis Setoran KJS dengan mudah dan gratis. Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak Klikpajak Memiliki Fitur Pajak yang Lengkap “Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.” Klikpajak juga memungkinkan Anda jadi lebih mudah mengelola administrasi perpajakan perusahaan melalui fitur e-Faktur Klikpajak yang memudahkan Anda untuk membuat dan mengelola Faktur Pajak Masukan Faktur Pajak Keluaran hingga Faktur Pajak Retur Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah. Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan user friendly. Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Mekari Jurnal – Simple Online Accounting Software. Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting keuangan lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak. Dapatkan informasi lengkap mengenai pajak online lainnya dan fitur-fitur apa saja yang bisa Anda manfaatkan untuk kemudahan dan kelancaran perpajakan Anda, daftarkan email Anda di Sebagai mitra resmi DJP, KlikPajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap! Sebentar lagi menjelang musim pelaporan pajak berupa Surat Pemberitahuan SPT Tahunan Badan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU KUP, batas waktu lapor pajak SPT Tahunan PPh Badan yaitu 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang pada umumnya jatuh pada bulan April. Pada saat akan melaporkan SPT Tahunan Badan, terdapat beberapa dokumen yang harus dilampirkan. Lalu, apa saja dokumen yang perlu dilampirkan pada saat lapor pajak SPT Tahunan Badan? Simak uraian berikut! Sekilas tentang SPT Tahunan Badan Adapun suatu badan diartikan sebagai sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Lalu, SPT merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Setelah mengetahui batas akhir lapor pajak SPT Tahunan, jangan sampai terlambat dalam menyampaikan SPT karena akan dikenakan sanksi denda telat lapor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP yaitu sebesar Rp untuk lapor pajak SPT Tahunan Badan yang melebihi batas akhir pelaporan pajak. Belum lagi dikenakan sanksi berupa bunga atas keterlambatan membayar pajak. Perlu diingat, pada saat lapor pajak SPT Tahunan Badan maka formulir SPT pajak tahunan yang digunakan yaitu form 1771 yang terdiri dari induk, lampiran 1 sampai 6 dan lampiran 1A sampai 8A. Formulir SPT Pajak Tahunan 1771 Pada formulir 1771 terdapat beberapa halaman yang harus diisi beserta beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Diantaranya yaitu Induk, berisi perhitungan pajak penghasilan tahunan badan yang 1, berisi terkait koreksi fiskal positif maupun negatif. Maka Anda harus menyiapkan dokumen yang berisi rincian perhitungan koreksi fiskal yang telah anda 2, berisi perincian Harga Pokok Penjualan dan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan. Biaya tersebut terdiri dari biaya yang berhubungan dengan usaha dan biaya diluar usaha. Maka Anda harus menyiapkan dokumen Laporan Laba Rugi perusahaan untuk mengetahui angka yang akan di 3, berisi perhitungan kredit pajak dalam negeri. Apabila kredit pajak yang akan diinput sangat banyak, maka Anda harus menyiapkan dokumen yang berisi daftar kredit pajak yang telah direkap. Namun apabila hanya terdapat beberapa kredit pajak saja, maka yang dapat Anda siapkan yaitu Bukti Potong Pajak Penghasilan baik itu PPh Pasal 22 maupun PPh Pasal 4, berisi tentang penghasilan yang bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak. Maka Anda harus menyiapkan dokumen bukti potong yang bersifat final, misalnya penghasilan dari pengalihan tanah dan/atau bangunan. Kemudian apabila perusahaan Anda memperoleh penghasilan yang bukan merupakan objek pajak maka Anda harus menginputnya pada bagian kolom b, misalnya penghasilan dari pembagian laba atas penyertaan modal pada 5, berisi tentang daftar pemegang saham dan daftar pengurus perusahaan. Untuk mengetahui daftar pemegang saham, maka Anda dapat melihatnya pada Akta 6, berisi daftar penyertaan modal, daftar utang dan daftar piutang pada perusahaan 1A, berisi daftar penyusutan dan amortisasi fiskal. Maka Anda harus menyiapkan dokumen terkait daftar penyusutan dan amortisasi fiskal, dapat juga melihat pada SPT Tahunan Badan tahun sebelumnya yang kemudian disesuaikan lagi angka 2A, berisi perhitungan kompensasi kerugian fiskal. Untuk mengetahuinya, maka Anda dapat melihat SPT Tahunan Badan sebelumnya dan disesuaikan dengan Laporan Laba Rugi tahun yang akan 3A, berisi keterangan terkait transaksi dalam hubungan istimewa. Apabila perusahaan Anda memiliki transaksi dalam hubungan istimewa maka Anda wajib mengisi lampiran tersebut, namun jika tidak ada maka Anda tidak perlu 4A, berisi daftar fasilitas penanaman modal berdasarkan Pasal 31A. Lampiran ini wajib diisi apabila perusahaan mendapatkan fasilitas 5A, berisi daftar cabang. Lampiran ini diisi apabila perusahaan memiliki cabang.Lampiran 6A, berisi perhitungan PPh Pasal 26 Ayat 4 untuk Bentuk Usaha Tetap BUT yang ketentuan perpajakannya dipersamakan dengan Wajib Pajak 7A, berisi kredit pajak luar negeri. Lampiran ini diisi apabila terdapat transaksi, dimana dalam transaksi tersebut perusahaan Anda dipotong pajak berdasarkan ketentuan negara lawan 8A, berisi laporan keuangan perusahaan Anda berdasarkan perhitungan komersial. Baca juga Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Lapor Pajak SPT Tahunan Badan! Dokumen yang Perlu Dilampirkan pada SPT Tahunan Badan Dokumen yang perlu dilampirkan pada saat lapor pajak SPT Tahunan Badan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER – 02/PJ/2019, yaitu Surat Setoran Pajak SSP Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. SSP dapat juga berbentuk struk sebagai bukti pembayaran dari ATM maupun screenshot dari aplikasi m-Banking. Adapun SSP wajib dilampirkan dalam hal ketika lapor pajak SPT Tahunan Badan terdapat kurang bayar. Tidak hanya itu, khusus Bentuk Usaha Tetap BUT yang memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan PPh Pasal 26 atas branch profit tax maka diwajibkan melampirkan SSP sebagai bukti pelunasan. Laporan Keuangan Laporan keuangan merupakan dokumen wajib yang harus dilampirkan. Adapun jenis laporan keuangan lain yang perlu dilampirkan yaitu Laporan Keuangan dari Badan Usaha di Luar Negeri yang Kepemilikan Sahamnya Mulai dari 50% Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang memiliki penyertaan modal, atau secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya, memiliki penyertaan modal paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha luar negeri. Laporan Keuangan Konsolidasi atau Kombinasi Kantor Pusat BUT Laporan Keuangan tersebut adalah laporan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan mengungkapkan rincian peredaran usaha atau kegiatan perusahaan serta jenis dan besarnya biaya administrasi yang dibebankan kepada masing-masing bentuk usaha tetap di negara tempat perusahaan yang bersangkutan melakukan usaha atau kegiatan. Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran Final PP 46 Tahun 2013 & PP 23 Tahun 2018 Namun, bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki kewajiban melakukan pembukuan sebagaimana diatur dalam ketentuan PP 23 tahun 2018, dapat melampirkan rekapitulasi peredaran bruto serta pajak UMKM yang telah dibayar. Daftar Nominatif Daftar Nominatif atas Pengeluaran Biaya Promosi Harus disampaikan apabila terdapat pengeluaran biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Daftar Nominatif terkait Biaya Entertainment Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang mengurangkan biaya entertainment, jamuan makan, representasi dan sejenisnya. Daftar Nominatif berisi nomor urut, tanggal acara/kegiatan, nama dan alamat lokasi acara/kegiatan, jenis acara/kegiatan entertainment, nominal, identitas pihak/relasi penerima entertainment. Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal dan Realisasi Penanaman Kembali khusus BUT Harus disampaikan oleh BUT yang melakukan penanaman kembali seluruh Penghasilan Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis atas Bentuk penanaman modal yang dilakukan,Realisasi penanaman kembali yang telah dilakukan. Pemberitahuan tersebut paling sedikit meliputi Jumlah Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari Bentuk Usaha Tetap dan Tahun Pajak yang bersangkutan,Bentuk penanaman kembali, jumlah realisasi penanaman kembali, dan Tahun Pajak dilakukan realisasi penanaman kembali. SPT Tahunan dan pemberitahuan disampaikan ke KPP Terdaftar. Laporan dan Surat Pernyataan atas Sisa Lebih Anggaran Badan atau Lembaga Nirlaba untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Kegiatan Pendidikan, Penelitian, atau Pengembangan Harus disampaikan oleh Badan atau lembaga nirlaba yang menggunakan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan. Lampiran terdiri dari – Surat Pernyataan; – Laporan Penyediaan dan Penggunaan Sisa Lebih pada saat melaporkan SPT Tahunan dan wajib disampaikan ke KPP Terdaftar. Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi Harus disampaikan oleh Kontraktor yang bertindak sebagai Operator maupun Partner dalam suatu Wilayah Kerja, dalam melaksanakan Kontrak Kerja Sama. SPT Tahunan beserta Laporan wajib disampaikan ke KPP Terdaftar. FQR untuk Tahun Pajak yang bersangkutan oleh Wajib Pajak di bidang usaha hulu minyak dan/gas bumi Adapun lampiran khusus penghitungan PPh yang harus dilampirkan oleh Wajib Pajak di bidang usaha hulu minyak dan/gas bumi Lampiran Khusus Penghitungan Pajak Penghasilan Badan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama MigasLampiran Khusus Penghitungan Branch Profit Tax/Pajak atas Dividen bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama MigasLampiran Khusus Rincian Biaya pada Tahapan Eksplorasi dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas atau Lampiran Khusus Rincian Biaya pada Tahapan Eksploitasi dalam rangka Kontrak Kerja Sama MigasLampiran Khusus Daftar Penyusutan dalam Rangka Kontrak Kerja Sama MigasLampiran Khusus Rincian FTP Share Bagian KontraktorLampiran Khusus Laporan Perubahan Participating Interest Laporan dan Surat Pernyataan atas Sisa Lebih Anggaran Badan atau Lembaga Nirlaba untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Kegiatan Pendidikan, Penelitian, atau Pengembangan Harus disampaikan oleh Badan atau lembaga nirlaba yang menggunakan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan. Lampiran terdiri dari – Surat Pernyataan; – Laporan Penyediaan dan Penggunaan Sisa Lebih pada saat melaporkan SPT Tahunan dan wajib disampaikan ke KPP Terdaftar. Surat Kuasa Khusus Dalam hal SPT ditandatangani oleh kuasa berupa konsultan pajak, maka harus melampirkan Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajakSurat pernyataan sebagai konsultan pajakFotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak konsultan pajakFotokopi Tanda terima SPT tahunan konsultan pajak Namun, jika SPT ditandatangani oleh karyawan Wajib Pajak, maka harus melampirkan Sertifikat brevet/ijazah pendidikan formal perpajakan/sertifikat konsultan pajakFotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Karyawan WPFotokopi tanda terima SPT Tahunan Karyawan WPFotokopi daftar karyawan tetap di SPT Masa PPh Pasal 21 Dokumen Penentuan Harga Transfer Berupa ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal; dan tanda terima penyampaian Notifikasi atau penyampaian Laporan per Negara Laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal dan/atau Laporan Utang Swasta luar negeri Harus disampaikan dalam hal Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham yang memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak dan/atauWajib Pajak tersebut memiliki utang swasta luar negeri. Daftar Debitur Kredit Non Performing Harus disampaikan dalam hal bank memiliki debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet. Daftar debitur sebagaimana dimaksud memuat nomor urut, nama debitur, alamat, NPWP, jumlah kredit non-performing yang digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet, serta jumlah bunga yang terutang accrual basis yang belum diakui sebagai penghasilan pada tanggal laporan keuangan. Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen Harus disampaikan dalam hal piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih timbul di bidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya yang memenuhi persyaratan. Daftar sarana dan fasilitas, daftar penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu Harus disampaikan dalam hal pemberi kerja memberikan natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut. Lembar Penghitungan fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 1 huruf b dan ayat 2a yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Lampiran tambahan yang harus dilampirkan oleh Wajib Pajak dalam negeri yang dapat mengkreditkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung Lampiran tersebut dari BULN Nonbursa terkendali langsung, berupa Laporan keuanganFotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, dalam hal terdapat kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilanPerhitungan atau rincian laba setelah pajak dalam 5 tahun terakhir; dan d. Bukti pembayaran pajak penghasilan atau bukti pemotongan pajak penghasilan atas dividen yang diterima Bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib Harus disampaikan oleh WP yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dari penghasilan bruto Surat keterangan dari Biro Administrasi Efek Harus disampaikan bagi WP badan dalam negeri yang berbentuk PT yang dapat memperoleh penurunan tarif 5% sebagaimana diatur dalam PP 77 Tahun 2013 PP 56 Tahun 2015. Pembukuan secara terpisah atas penghasilan yang mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan dan penghasilan lainnya yang tidak mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan Harus disampaikan bagi Wajib Pajak yang mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan dan penghasilan lainnya yang tidak mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan. Kami menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan. Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket Baca juga Host to Host eFaktur Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah KAMUS PAJAK Nora Galuh Candra Asmarani Jumat, 01 Mei 2020 1002 WIB MELALUI PER-06/PJ/2020 Ditjen Pajak DJP memberikan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan surat pemberitahuan SPT tahunan tahun pajak 2019 bagi wajib pajak badan. Pemberian relaksasi ini juga disampaikan melalui Siaran Pers yang dipublikasikan Minggu 19/4/2020. Relaksasi ini membuat SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I-VI, transkrip kutipan elemen laporan keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar. Namun, wajib pajak harus bersedia melengkapi laporan keuangan dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak paling lambat 30 Juni 2020 dengan menggunakan formulir SPT pembetulan. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan melalui menu Layanan Info Konfirmasi Status Wajib Pajak KSWP yang ada di DJP Online. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan formulir 1771 dan lampiran 1771 I-VI? Formulir 1771 MERUJUK pada Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak Surat Pemberitahuan SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang salah satunya meliputi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771. Lebih lanjut, SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771 atau formulir 1771 adalah formulir SPT Tahunan PPh yang digunakan oleh wajib pajak badan untuk melaporkan penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak. Melalui formulir tersebut wajib pajak badan dapat memberitahukan identitas diri, penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak, PPh kurang/lebih bayar, angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan, kompensasi kerugian fiskal, PPh final, serta penghasilan lain yang bukan objek pajak. Merujuk Peraturan Dirjen Pajak formulir ini terdiri atas formulir Induk SPT Tahunan PPh badan 1771 yang terdiri atas 2 halaman. Formulir ini wajib diisi untuk melaporkan perhitungan PPh terutang. Selain itu, formulir ini juga terdiri atas enam lampiran yaitu lampiran I-VI yang juga wajib diisi guna melaporkan berbagai informasi terkait dengan wajib pajak. Lampiran 1771 I LAMPIRAN ini merupakan formulir isian untuk memberitahukan laporan keuangan komersial dan penghitungan penghasilan neto fiskal. Informasi yang harus diisi pada lampiran ini diantaranya penghasilan neto komersial dalam dan luar negeri, PPh yang dikenakan pajak final, penghasilan yang tidaktermasuk objek pajak, serta penyesuaian fiskal. Lampiran 1771 II LAMPIRAN ini merupakan formulir yang diisi untuk memberitahukan perincian harga pokok penjualan HPP, biaya usaha secara komersial, dan biaya dari luar usaha. Informasi yang harus diisi pada lampiran ini diantaranya nominal pembelian bahan atau barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa, persedian awal dan akhir. Lampiran 1771 III LAMPIRAN ini merupakan formulir yang diisi untuk melaporkan kredit pajak dalam negeri. Melalui formulir ini wajib pajak dapat memberitahukan rincian kredit PPh pasal 23 dan PPh pasal 22 yang diterima perusahaan selama tahun pajak yang bersangkutan. Lampiran 1771 IV LAMPIRAN ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan dan jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan. Lampiran 1771 V LAMPIRAN ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta daftar susunan pengurus dan komisaris. Melalui formulir ini wajib pajak dapat memerinci nama, alamat, NPWP, besaran modal yang diseetor serta jumlah dividen yang diberikan. Lampiran 1771 VI LAMPIRAN ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afialisi. Lampiran Khusus dan Dokumen Lain SELAIN lampiran pokok yang menjadi satu kesatuan dalam formulir 1771, terdapat pula formulir lampiran khusus 1A hingga 8A yang perlu diisi oleh wajib pajak. Lampiran khusus tersebut berisi infomasi diantaranya daftar penyusutan dan amortisasi, serta daftar cabang utama perusahaan. Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. Selamat pagiRekan mo tny, jika PT A memiliki 10% saham PT B, apakah penyertaan modal ini harus di cantumkan di SPT tahunan 1771 lampiran VI ? Soalnya kalo saya lihat judulnya itu penyertaan modal pada perusahaan afiliasi. Trims rekan Kalau memang afiliasi harus dicantumkan kalau bukan tidak usah Wajib Pajak dikatakan memiliki Afiliasi atau Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak lain apabila memenuhi syarat sebagai berikut Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% dua puluh lima persen pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% dua puluh lima persen pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak Wajib Pajak Orang Pribadi terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. Saya dapat surat SP2DK dari KPP , isinya WP blm melaporkan penyertaan modal dalam SPT Tahunan 2017. Memang ketika lapor saya tidak isi form 1771 lamp VI nya krna kepemilikan saham hanya 10% saja dilap keuangan sdh tercatat hanya di form SPT Tahunan lamp VI saja yg saya tdk isi . Direktur dan pengurus masing2 PT pun berbeda dan tidak ada hub keluarga. Apakah saya pembetulan SPT Tahunan saja rekan ? dengan mengisi lampiran VI tsb wlpn pemilikan hny 10% ? Coba aja buka pedoman pengisian lampiran 6 itu dan didiskusikan ke ARnya. Apa memang harus dibetulkan atau 1 - 6 of 6 replies Surat Pemberitahuan SPT merupakan surat berbentuk formulir yang berisi mengenai laporan pajak terutang yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Setiap Wajib Pajak baik itu Orang Pribadi maupun Badan memiliki kewajiban untuk melakukan hitung, setor dan lapor SPT pajak tahunan yang terutang. Adapun pelaporan pajak dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pajak tahunan yang dikhususkan untuk Orang Pribadi atau Badan. Baca juga Cara Mudah Lapor Pajak SPT Tahunan Karyawan Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas waktu lapor pajak SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sedangkan batas waktu lapor pajak SPT Tahunan PPh Badan yaitu 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Setelah mengetahui batas akhir lapor pajak SPT Tahunan, jangan sampai terlambat dalam menyampaikan SPT karena akan dikenakan sanksi denda telat lapor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP yaitu sebesar Rp untuk lapor pajak SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang melebihi batas akhir pelaporan pajak. Sedangkan jika terlambat lapor pajak SPT Tahunan PPh Badan dikenakan sanksi denda sebesar Rp Ketahui Formulir yang Digunakan! Ketika lapor pajak SPT Tahunan, terdapat formulir berupa Wajib Pajak Badan Pada saat lapor pajak SPT Tahunan Badan, formulir SPT pajak tahunan yang digunakan yaitu form 1771 yang terdiri dari induk, lampiran 1 sampai 6 dan lampiran 1A sampai 8A. Wajib Pajak Orang PribadiKaryawan, khusus karyawan yang akan lapor pajak SPT Tahunan, dapat menggunakan formulir SPT pajak tahunan 1770 SS dalam hal penghasilan dalam setahun tidak melebihi Rp 60 juta. Sedangkan bagi karyawan yang memperoleh penghasilan dalam setahun di atas Rp 60 juta dapat menggunakan form SPT 1770 atau pekerja bebas selain karyawan, sedangkan khusus bagi pengusaha ketika akan lapor pajak SPT Tahunan pengusaha berupa Orang Pribadi dapat menggunakan formulir SPT pajak tahunan 1770. Dalam menggunakan formulir SPT 1770 tidak ada batasan penghasilan seperti lapor pajak SPT Tahunan karyawan, bahkan Wajib Pajak yang tidak memiliki penghasilan sama sekali dapat menggunakan formulir SPT pajak tahunan 1770. Formulir SPT Pajak Tahunan 1771 Pada formulir 1771 terdapat beberapa halaman yang harus diisi beserta beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Diantaranya yaitu Induk, berisi perhitungan pajak penghasilan tahunan badan yang 1, berisi terkait koreksi fiskal positif maupun negatif. Maka Anda harus menyiapkan dokumen yang berisi rincian perhitungan koreksi fiskal yang telah anda 2, berisi perincian Harga Pokok Penjualan dan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan. Biaya tersebut terdiri dari biaya yang berhubungan dengan usaha dan biaya diluar usaha. Maka Anda harus menyiapkan dokumen Laporan Laba Rugi perusahaan untuk mengetahui angka yang akan di 3, berisi perhitungan kredit pajak dalam negeri. Apabila kredit pajak yang akan diinput sangat banyak, maka Anda harus menyiapkan dokumen yang berisi daftar kredit pajak yang telah direkap. Namun apabila hanya terdapat beberapa kredit pajak saja, maka yang dapat Anda siapkan yaitu Bukti Potong Pajak Penghasilan baik itu PPh Pasal 22 maupun PPh Pasal 4, berisi tentang penghasilan yang bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak. Maka Anda harus menyiapkan dokumen bukti potong yang bersifat final, misalnya penghasilan dari pengalihan tanah dan/atau bangunan. Kemudian apabila perusahaan Anda memperoleh penghasilan yang bukan merupakan objek pajak maka Anda harus menginputnya pada bagian kolom b, misalnya penghasilan dari pembagian laba atas penyertaan modal pada 5, berisi tentang daftar pemegang saham dan daftar pengurus perusahaan. Untuk mengetahui daftar pemegang saham, maka Anda dapat melihatnya pada Akta 6, berisi daftar penyertaan modal, daftar utang dan daftar piutang pada perusahaan 1A, berisi daftar penyusutan dan amortisasi fiskal. Maka Anda harus menyiapkan dokumen terkait daftar penyusutan dan amortisasi fiskal, dapat juga melihat pada SPT Tahunan Badan tahun sebelumnya yang kemudian disesuaikan lagi angka 2A, berisi perhitungan kompensasi kerugian fiskal. Untuk mengetahuinya, maka Anda dapat melihat SPT Tahunan Badan sebelumnya dan disesuaikan dengan Laporan Laba Rugi tahun yang akan 3A, berisi keterangan terkait transaksi dalam hubungan istimewa. Apabila perusahaan Anda memiliki transaksi dalam hubungan istimewa maka Anda wajib mengisi lampiran tersebut, namun jika tidak ada maka Anda tidak perlu 4A, berisi daftar fasilitas penanaman modal berdasarkan Pasal 31A. Lampiran ini wajib diisi apabila perusahaan mendapatkan fasilitas 5A, berisi daftar cabang. Lampiran ini diisi apabila perusahaan memiliki cabang.Lampiran 6A, berisi perhitungan PPh Pasal 26 Ayat 4 untuk Bentuk Usaha Tetap BUT yang ketentuan perpajakannya dipersamakan dengan Wajib Pajak 7A, berisi kredit pajak luar negeri. Lampiran ini diisi apabila terdapat transaksi, dimana dalam transaksi tersebut perusahaan Anda dipotong pajak berdasarkan ketentuan negera lawan 8A, berisi laporan keuangan perusahaan Anda berdasarkan perhitungan komersial. Formulir SPT Pajak Tahunan 1770 Adapun pada saat mengisi SPT Tahunan dilakukan dari lampiran paling terakhir. Kemudian dalam pengisian SPT Tahunan Formulir SPT pajak tahunan 1770 terdiri dari Induk Pada dokumen induk, berisi perhitungan PPh Tahunan terutang. Pada saat mengisi induk, terdapat beberapa yang auto terisi dan diambil dari lampiran-lampiran sebelumnya. Wajib Pajak hanya perlu mengisi penghasilan neto yang diperoleh, PTKP, kredit pajak Angsuran PPh 25, input NTPN jika terdapat kurang bayar, mengisi angsuran PPh 25 untuk tahun selanjutnya jika diperlukan, list dokumen apa saja yang dilampirkan. Kemudian mengisi identitas penandatangan SPT. Lampiran I Pada lampiran ini terdiri dari dua halaman. Halaman pertama berisi keterangan terkait laporan keuangan apakah telah diaudit atau belum, kemudian berisi perhitungan koreksi fiskal. Selanjutnya dalam lampiran kedua, Wajib Pajak dapat mengisi daftar penghasilan neto yang diperoleh dari jenis usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan neto yang sehubungan dengan pekerjaan. Serta penghasilan neto dalam negeri lainnya. Lampiran II Pada lampiran II, Wajib Pajak dapat menginput bukti potong yang diperoleh dalam satu tahun pajak yang akan dilaporkan. Jenis bukti potong yang diperbolehkan di input merupakan bukti potong pajak yang bukan bersifat final diantaranya yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24. Lampiran III Pada lampiran ini Wajib Pajak dapat mengisi daftar penghasilan yang bersifat final, terdapat 16 jenis penghasilan yang bersifat final. Pilihan jenis pajak yang bersifat final lebih banyak daripada pilihan jenis pajak yang bersifat final pada formulir SPT 1770 S hanya terdapat 14 jenis penghasilan yang bersifat final. Selain itu juga terdapat penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan penghasilan istri yang dikenakan pajak secara terpisah. Lampiran IV Pada lampiran IV, Wajib Pajak diarahkan untuk mengisi daftar harta, daftar utang dan daftar susunan anggota keluarga. Pada lampiran ini daftar harta dan daftar utang diberikan luang yang lumayan banyak, tidak seperti pada bagian harta dan utang di formulir 1770 S. Formulir SPT Pajak Tahunan 1770 S Pada saat penghasilan bruto telah melebihi Rp 60 juta, Wajib Pajak karyawan wajib lapor SPT Tahunan Karyawan dengan menggunakan formulir SPT pajak tahunan 1770 S. Adapun pada formulir ini, pengisian SPT lebih rinci lagi daripada formulir SPT pajak tahunan 1770 SS. Data yang harus diisi pada SPT Tahunan karyawan form 1770 S yaitu terdiri dari induk, lampiran I dan lampiran II. Namun teknis pengisian SPT pada umumnya dilakukan dari lampiran terakhir. Adapun yang perlu diisi pada form ini yaitu Induk Pada dokumen induk, berisi perhitungan PPh Tahunan terutang. Pada saat mengisi induk, terdapat beberapa yang auto terisi dan diambil dari lampiran-lampiran sebelumnya. Wajib Pajak hanya perlu mengisi penghasilan neto yang diperoleh, PTKP, kredit pajak Angsuran PPh 25, input NTPN jika terdapat kurang bayar, mengisi angsuran PPh 25 untuk tahun selanjutnya jika diperlukan, list dokumen apa saja yang dilampirkan. Kemudian mengisi identitas penandatangan SPT. Lampiran I Pada lampiran ini Wajib Pajak dapat mengisi daftar penghasilan lainnya, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan bukti potong pajak yang diperoleh dari perusahaan tempat kerja atau pihak lain. Dalam pengisian lampiran 1, daftar bukti potong wajib diisi dan tidak boleh kosong. Lampiran II Pada lampiran ini Wajib Pajak dapat mengisi daftar penghasilan yang bersifat final, daftar harta, daftar utang dan daftar susunan anggota keluarga. Formulir SPT Pajak Tahunan 1770 SS Dalam formulir ini, pengisian SPT dilakukan sangat simple dan sangat sederhana. Adapun yang perlu diisi pada form ini yaitu Identitas Wajib Pajak berupa nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP.Perhitungan PPh yang terutang, dimana sebagian angka yang diisi diperoleh dari bukti potong PPh 21 dari pemberi kerja. Dalam perhitungan PPh terutang terdapat beberapa yang harus isi diantaranyaPenghasilan bruto yang diperoleh dalam setahunBiaya pengurang misalnya iuran pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja JKK, Jaminan Kematian JKMPenghasilan Tidak Kena Pajak PTKPPajak yang dipotong oleh pihak lainPenghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau penghasilan yang dikecualikan dari objek harta dan kewajiban pada akhir tahun. Pada bagian ini, harta wajib diisi meskipun jumlahnya tidak seberapa. Kami menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan. Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket Baca juga Host to Host eFaktur Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah

daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi